oleh

Sidang Sengketa GTC Cirebon Masuk Tahap Saksi, Majelis Hakim Uji Konsistensi 820 Dokumen Bukti

CIREBON |Berita Suara| – Persidangan sengketa pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber memasuki fase krusial. Setelah kedua belah pihak merampungkan tahapan pembuktian surat, majelis hakim menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada Senin (9/3/2026).

Perkara perdata ini mempertemukan Wika Tandean sebagai penggugat dengan Frans Simanjuntak sebagai tergugat. Hingga penutupan tahap pembuktian dokumen, tercatat sekitar 820 alat bukti surat telah diajukan ke persidangan. Pihak penggugat menyerahkan sekitar 700 bukti, sedangkan pihak tergugat mengajukan sekitar 120 bukti.

Dalam hukum acara perdata Indonesia, pembuktian menjadi tahapan sentral sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata yang menegaskan bahwa setiap pihak yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikan dalil tersebut. Jenis alat bukti yang sah merujuk pada Pasal 164 HIR, meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Dengan masuknya agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim akan menguji konsistensi antara alat bukti surat dengan keterangan saksi, serta menilai kekuatan pembuktian masing-masing pihak sebelum perkara berlanjut pada tahap kesimpulan.

Kuasa hukum penggugat, Agung Gumelar Sumenda, menyatakan dalam sidang terakhir pihak tergugat tidak menghadirkan bukti baru yang substansial.
“Sehingga kami tetap pada pendapat kami pada persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Agung juga menyoroti dokumen audit kompilasi yang diajukan tergugat sebagai dasar pembuktian. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi standar verifikasi menyeluruh sebagaimana lazim dalam praktik audit profesional, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang mengikat pihak ketiga.

“Dokumen yang secara metodologi lemah justru terkesan dipaksakan sebagai alat legitimasi,” katanya.
Ia menduga terdapat cacat prosedural dalam penyusunan laporan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan independen oleh organisasi profesi akuntan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar audit yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Luhut Simanjuntak, menegaskan pihaknya hampir merampungkan seluruh rangkaian pembuktian.

“Total sekitar 120 bukti yang kami hadirkan di pengadilan. Tinggal beberapa lagi yang akan disampaikan bersamaan dengan agenda kesaksian,” ujarnya.

Ia menyebut telah diajukan audit investigasi yang surat persetujuannya ditandatangani kedua belah pihak. Rencananya, aparat kepolisian daerah akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melaksanakan audit tersebut.

Menurut Luhut, audit investigatif tersebut justru akan memperjelas konstruksi peristiwa hukum yang disengketakan dan menjadi rujukan objektif dalam menilai tanggung jawab masing-masing pihak.

Sengketa ini berawal dari proyek GTC yang sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti proyek tersebut, Frans mengusulkan pembentukan entitas baru, PT Pratama Usaha Sarana (PUS), dengan komposisi kepemilikan saham 50:50.

Menurut versi penggugat, dalam pelaksanaannya tergugat tidak memenuhi kewajiban penyertaan modal sebagaimana disepakati, sehingga seluruh pembiayaan proyek akhirnya ditanggung oleh Wika Tandean.

Sebaliknya, pihak tergugat memiliki pandangan berbeda yang kini tengah diuji di persidangan. Mereka menilai konstruksi hubungan hukum para pihak tidak sesederhana klaim sepihak penggugat, dan menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan akan menjelaskan posisi serta tanggung jawab masing-masing.

Secara normatif, aspek penyertaan modal dan tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk prinsip pemisahan kekayaan perseroan dan tanggung jawab terbatas pemegang saham sepanjang tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan badan hukum (piercing the corporate veil).

Dengan dimulainya pemeriksaan saksi, sidang di Pengadilan Negeri Sumber diperkirakan akan semakin menentukan arah pembuktian. Majelis hakim akan mendalami kesaksian guna menilai relevansi, konsistensi, dan kekuatan pembuktian antara dokumen, audit, serta keterangan para saksi.

Putusan nantinya akan sangat bergantung pada apakah penggugat mampu membuktikan dalil wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, atau sebaliknya tergugat dapat membantah dalil tersebut melalui konstruksi pembuktian yang lebih kuat.

Persidangan masih akan berlanjut pada tahap kesaksian sebelum memasuki agenda penyampaian kesimpulan tertulis dari kedua belah pihak.
(Donny Wardhana)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *