BEKASI |Berita Suara| –
Pemerintah kabupaten Bekasi Mencatat Progres Signifikan dalam penertiban aset Daerah.
Sebayak 160 Pengembang Perumahan telah resmi menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum ( Fasos – Fasum) kepada Pemerintah Daerah hingga tahun 2026. langkah ini merupakan hasil percepatan yang diinisiasi Dinas Perumahan Rakyat, kawasan pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi untuk menjamin kepastian Hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir, mengungkapkan bahwa penguatan komitmen ini dimulai sejak tahun 2023, saat itu pihaknya mengundang 350 pengembang untuk diberikan edukasi mengenai kewajiban menyerahkan aset sesuai Perda nomor. 9 tahun 2017.
Lonjakannya cukup luar biasa, ini menunjukkan kesadaran pihak pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi termasuk pemecahan sertifikat, agar aset tercatat legal sebagai milik Daerah ,” ujarnya Nur Chaidir.
Aset Fasos – Fasum yang diserahkan tersebut, nantinya akan digunakan untuk membangun sarana Ibadah, Pendidikan, hingga Ruang terbuka Hijau ( RTH), selain fokus pada aset, Disperkimtan juga tengah menggenjot Penataan jalan, lingkungan, dengan memastikan verifikasi status kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
Meski mendapat koreksi anggaran Fiskal pada tahun 2026, Nur Chaidir menegaskan, pelayat infrastruktur prioritas akan tetap berjalan, Beliau juga menghimbau masyarakat untuk turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. (**)








Komentar