Kayuagung OKI |Berita Suara| – Banyak nya keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dirumah sakit umum Daerah Kayuagung, yg mengatakan gaji P3K PW yang selama ini sebelum diangkat menjadi p3k pw mereka menerima gajih diatas satu jutaan perbulannya dan setelah diangkat menjadi p3k pw menurun dibawah satu jutaan perbulan bukan nya meningkat malah menurun celutuk beberapa p3kpw Rsud Kayuagung.
P3k paruh waktu adalahpegawai pemerintah dengan perjajian kerja yg berkerja lebih singkat dan fleksibel,diangkat berdasarkan perjajian kerja untuk mengisi intansi pemerintah sebagai solusi penata kerja non ASN yg ada penghasilan proposional sesuai dengan anggaran daerah.perbedaan gajih Pegawai PPPK RSUD Kayuagung menjadi viral dan menjadi perbincangan di masyarakat hingga mencuat kepermukaan hingga menimbulkan keresahan dikalangan pegawai Rumah Sakit Umum DaerahKayuagung yang status p3kpw terutama terkait adanya disparitas gaji yang cukup signifikan antar pegawai yang terkesan minumbulkan pilih kasih.dan menimbulkan rasa kecemburuan sosial.
Ketika di konfirmasi oleh beberapa media yang tergabung di Forum Wartawan OKI Bersatu (FORWAKI) 5/2/2026, pihak RSUD Kayuagung memberikan waktu untuk dikonfirmasi bertemu langsung dan menjelaskan kebenaran tentang isu yang mencuat selama ini, Kepala Bagian Kasubbag Humas,Hukum,dan Kemitraan Aidil Fitrisyah,S.Sos, M.Si.menjelaskan bahwa dalam babarapa hari terakhir memang benar adanya berita tentang Rumah sakit yang memberikan gajih terhadap PPPK PW yang katanya tidak sesuai tetapi dari pihak rumah sakit sendiri belum ada yang memberikan keterangang, dan tidak ada konfirmasi bagaimana kebenarannya, ujarnya.
Di kesempataan ini juga Kasubbag Kepegawaian RSUD Kayuagung Rismawati,ST,M.Si. mengatakan bahwa jumlah pegawai RSUD Kayuagung yang di lantik Menjadi PPPK PW tahun2025 ini berjumlah 266 orang dan sudah disepakati untuk dibayar gajih sesuai dengan surat Edaran Bupati OKI No.800.1.8.2/55.1/BKPSDM-II/2026 mengenai besaran upah yang diberikan kepada Pegawai PPPK PW di sesuaikan dengan APBD masing masing perangkat dan di minta untuk mengalokasikan dan memastikan upah yang diterima paling sedikit sesuai dengan yang diterima sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Dan alhamdulillah kami telah memberikan gajih dengan nilai 900 ribu perorang tidak ada perbedaan dimana yang sebelumnya seluruh pegawai menerima gajih pokok 500 ribu rupiah Dan untuk nilai gajih yang lebih yang katanya berpariasi itu merupakan insentif yang diambil dari dana Blud bukan gajih pokok mereka dan anggaran tersebut tidak diperbolehkan untuk PPPK,PPPK PW ataupun PNS.
Dikesempatan ini juga Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kayuagung Sri Yunida Agustina,SKM mewakili Direktur Rumah Sakit Daerah Kayuagung Dr. Tito..mengucapkan banyak terima kasih kepada Media yang tergabung di Forum Wartawan OKI Bersatu (Forwaki) untuk menyapaikan imformasi kepada masyarakat mengenai masalah gajih PPPK PW yang katanya viral, sehingga dengan adanya penjelasan tersebut diharapkan kepada Pegawai PPPK PW khususnya dilingkungan RSUD Kayuagung untuk bersabar dan semoga kedepan gajihnya bisa ditambah,ungkapnya.(Ukik FORWAKI)








Komentar