KABUPATEN BANDUNG, BERITASUARA – Pemerintah Desa Sukamenak menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik dengan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Keterbukaan tersebut disampaikan Pemerintah Desa Sukamenak sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai berbagai program pembangunan dan pelayanan yang dilaksanakan di tingkat desa.
Dalam keterangannya, Pemerintah Desa Sukamenak memastikan bahwa sebagian besar program yang tercantum dalam data penggunaan Dana Desa merupakan kegiatan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Untuk realisasi tahap pertama, pemerintah desa menjelaskan Penggunaannya disesuaikan dengan program dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di bidang pembangunan infrastruktur, Pemerintah Desa Sukamenak menjelaskan adanya kegiatan rabat beton di wilayah RT 04 RW 07. Selain itu, terdapat kegiatan pemeliharaan prasarana yang dilaksanakan dalam bentuk drainase dan program padat karya.
Pada sektor pendidikan, perhatian pemerintah desa diwujudkan melalui pemberian insentif kepada para guru PAUD. Program tersebut diberikan kepada 25 orang guru sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan pendidikan anak usia dini di Desa Sukamenak.
Di bidang kesehatan, kegiatan Posyandu dilaksanakan melalui pemberian makanan tambahan atau PMT yang mencakup Posyandu di 17 RW. Sementara untuk sarana dan prasarana Posyandu, pemerintah desa memberikan dukungan berupa stimulan pembangunan gedung Posyandu.
Kepedulian terhadap lingkungan juga menjadi bagian dari program desa. Pemerintah Desa Sukamenak menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan sampah diarahkan untuk mendukung operasional pengangkutan sampah serta pemberian insentif.
Sementara dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai bagi 17 Keluarga Penerima Manfaat.
Program pemberdayaan masyarakat juga mencakup dukungan terhadap kader KPM serta kegiatan Rembug Stunting sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.
Di bidang pemberdayaan ekonomi, Pemerintah Desa Sukamenak menjelaskan adanya pengembangan sarana pendukung UMKM dan koperasi melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk dukungan terhadap website marketplace dan UPZ Desa.
Untuk operasional pemerintahan desa, penggunaannya antara lain berkaitan dengan kegiatan rapat internal Pemerintah Desa serta operasional pendampingan pasien.
Pemerintah Desa Sukamenak juga menyampaikan bahwa kegiatan yang telah direalisasikan telah melalui proses monitoring dan evaluasi atau Monev serta pemeriksaan keuangan desa. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Selain itu, pemerintah desa memastikan pelaksanaan program mengacu pada dokumen perencanaan desa dan ketentuan yang berlaku. Setiap kegiatan dilaksanakan berdasarkan kewenangan desa serta regulasi yang mengaturnya.
Keterbukaan Pemerintah Desa Sukamenak dalam memberikan informasi mengenai pelaksanaan Dana Desa menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui berbagai program yang telah dilaksanakan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan masyarakat hingga pelayanan sosial.
Pemerintah Desa Sukamenak menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat secara terbuka, sesuai perencanaan serta ketentuan yang berlaku, demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
(SAIPULLAH)














Komentar