oleh

RAPAT PARIPURNA KE-17 DPRD KABUPATEN SUKABUMI BAHAS PERUBAHAN APBD 2026 DAN BENTUK PANSUS PENYERTAAN MODAL

Palabuhanratu, 3 September 2026

SUKABUMI – BeritaSuara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026, Kamis (3/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada 28 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut terdapat sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, serta tindak lanjut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, materi Raperda akan dibahas melalui pandangan umum masing-masing fraksi di DPRD.

Ia berharap proses pembahasan perubahan APBD dapat berjalan melalui kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat diarahkan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar Wakil Bupati.

Ia menjelaskan, pembahasan nantinya akan melihat secara lebih spesifik berbagai perubahan dan peningkatan anggaran, termasuk arah alokasi dan penggunaannya.

“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD

Dalam rapat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Adapun perubahan keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Taopik Guntur yang sebelumnya tercatat sebagai anggota, digantikan oleh Ruslan Abdul Hakim.

Perubahan susunan tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing Alat Kelengkapan DPRD.

DPRD Bentuk Pansus Raperda Penyertaan Modal

Selain pembahasan perubahan APBD dan perubahan AKD, Rapat Paripurna ke-17 juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna tanggal 11 Agustus 2026 terkait pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.

Pembentukan Pansus tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun susunan anggota Panitia Khusus tersebut terdiri atas:

 

Fraksi Partai Golkar:

H. Deni Gunawan, S.IP.

H. M. Loka Tresnajaya, S.E.

H. Ujang Abdurrohim Rochmi

 

Fraksi Partai Gerindra:

Teddy Setiadi

Ruslan Abdul Hakim

 

Fraksi PKB:

Bayu Permana, S.Kom.I.

Saepul Rahman, M.H.

 

Fraksi PKS:

Hj. Leni Liawati, S.Si.

Ai Srimulyati, S.Ag.

 

Fraksi PDI Perjuangan:

Paoji, S.E.

Anang Janur, S.Pd.

Fraksi Partai Demokrat:

Saepulloh, S.E.

Rudi Heryanto

Fraksi PPP:

H. Andri Hidayana

H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Panitia Khusus selanjutnya akan menjalankan tugas pembahasan Raperda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pembentukan Pansus tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, sebelum nantinya pembahasan dilanjutkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *