MARGAASIH, BeritaSuara.id — Program Revitalisasi SMAN 1 Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.199.599.000, menuai sorotan setelah sejumlah persoalan ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas dengan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP SMAN 1 Margaasih.


Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan meliputi pembangunan ruang guru, pembangunan ruang kepala sekolah, serta rehabilitasi lima toilet. Masa pelaksanaan tercantum selama 120 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli 2026.
Namun, hasil pemantauan selama tiga hari berturut-turut menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, transparansi P2SP, tenaga kerja, serta pengawasan teknis proyek.

K3 Dipertanyakan, Perancah Bambu dan APD Jadi Sorotan
Di lokasi pekerjaan, terlihat penggunaan bambu sebagai perancah atau scaffolding untuk pekerjaan pada bagian bangunan yang berada di ketinggian.
Pada sejumlah aktivitas pekerjaan di ketinggian, pekerja juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan maupun perlengkapan pengaman lainnya.
Kondisi tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah metode kerja dan perlengkapan keselamatan yang digunakan telah memenuhi ketentuan K3 dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Apalagi lokasi proyek berada di lingkungan sekolah yang masih menjadi tempat aktivitas guru dan peserta didik.
Program revitalisasi sendiri ditegaskan pemerintah bukan sekadar membangun atau memperbaiki gedung, tetapi harus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan masyarakat.
Sekolah Bukan Zona Proyek yang Bisa Dibiarkan Terbuka
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi area pekerjaan yang dinilai belum memiliki pembatas atau pengamanan yang memadai untuk memisahkan area konstruksi dengan lingkungan sekolah.
Situasi tersebut patut menjadi perhatian karena aktivitas pembangunan berlangsung di tengah lingkungan pendidikan yang setiap hari digunakan siswa, guru dan warga sekolah lainnya.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab memastikan area proyek benar-benar aman bagi warga sekolah?
Apakah P2SP telah memiliki prosedur pengamanan lokasi?
Apakah ada petugas yang bertanggung jawab terhadap K3 selama pekerjaan berlangsung?
Dan apakah kondisi tersebut telah diperiksa oleh tim teknis atau pihak pengawas?
P2SP Ditanya, Humas Jay Tak Menjelaskan Susunan Secara Detail
Sorotan juga mengarah pada transparansi kepanitiaan P2SP.
Saat ditanya mengenai siapa saja yang terlibat dan bagaimana struktur P2SP dibentuk, Humas SMAN 1 Margaasih bernama Jay tidak menjelaskan secara rinci susunan kepanitiaan tersebut.
“Panitia P2SP semua pihak sekolah yang ada di sini,” ujar Jay.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru.
Siapa ketua P2SP?
Siapa sekretaris?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap keuangan?
Siapa yang menangani pengadaan material?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap tenaga kerja?
Siapa yang mengawasi mutu pekerjaan?
Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja di lapangan?
Pertanyaan tersebut penting karena P2SP bukan sekadar nama kepanitiaan. Dalam mekanisme revitalisasi secara swakelola, P2SP merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa revitalisasi melalui swakelola melibatkan unsur sekolah dan masyarakat serta didukung tenaga teknis yang memiliki keahlian dalam perencanaan dan pengawasan.
Pekerja Disebut Berasal dari Majalaya, Warga Sekitar Dipertanyakan
Hal lain yang menarik perhatian adalah asal tenaga kerja.


Menurut Humas Jay, para pekerja yang berada di lokasi proyek berasal dari Majalaya.
Ketika ditanyakan mengenai alasan tidak menggunakan masyarakat sekitar sekolah, Jay menyebut warga sekitar tidak mau bekerja.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi dan dibuktikan secara administratif.
Sebab, konsep revitalisasi sekolah melalui swakelola yang dijelaskan Kemendikdasmen justru menekankan pelibatan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja dan bagian dari dampak ekonomi lokal.
Artinya, bukan berarti pekerja dari luar daerah otomatis dilarang. Namun, ketika program pemerintah menempatkan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai bagian penting dari mekanisme swakelola, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses perekrutan tenaga kerja dilakukan.
Apakah sebelumnya dilakukan pendataan warga sekitar?
Apakah ada pengumuman atau perekrutan terbuka?
Berapa warga sekitar yang mendaftar?
Berapa yang diterima?
Jika benar warga sekitar menolak bekerja, apakah ada bukti atau dokumentasi yang dapat menjelaskan kondisi tersebut?
Pekerja Mengaku Masih di Bawah Umur, Perlu Verifikasi Serius
Dalam pemantauan di lapangan, seorang pekerja berinisial “D” mengaku masih di bawah umur dan belum memiliki KTP.
Pernyataan tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi identitas dan usia oleh pihak yang berwenang.
Namun, apabila benar terdapat pekerja yang masih di bawah umur, persoalan tersebut menjadi sangat serius karena menyangkut aspek perlindungan tenaga kerja dan keselamatan anak.
Karena itu, pihak sekolah, P2SP, tim teknis dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap identitas serta dokumen seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek.
Varel Firmansyah Atas Instruksi Siapa?
Nama Varel Firmansyah juga menjadi bagian dari pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada publik.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, Varel Firmansyah menyebut dirinya menjalankan pekerjaan berdasarkan instruksi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut perlu diperjelas.
Apa jabatan Varel Firmansyah dalam proyek tersebut?
Apakah dia bagian dari P2SP?
Apakah dia tim teknis?
Apakah dia konsultan?
Apakah dia pengawas?
Atau memiliki kewenangan lain berdasarkan surat tugas?
Jika benar mendapat instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, tentu perlu diperjelas siapa pejabat yang memberikan instruksi dan dalam kapasitas apa instruksi tersebut diberikan.
Jangan Sampai Dana APBN Besar, Tetapi Pengawasan Lemah
Nilai pekerjaan mencapai Rp1,19 miliar. Dana tersebut merupakan anggaran pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan tidak cukup hanya dijawab dengan alasan bahwa pekerjaan dilakukan secara swakelola.
Swakelola bukan berarti tanpa aturan.
Swakelola juga bukan berarti tanpa pengawasan.
Dan pembangunan sekolah bukan sekadar mengejar berdirinya bangunan, tetapi juga harus memastikan mutu pekerjaan, keselamatan pekerja, keselamatan warga sekolah, transparansi pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa revitalisasi harus menghasilkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan berkualitas.
Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen Diminta Sidak
Atas berbagai temuan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta tidak hanya menerima laporan administratif dari sekolah.
Sidak atau pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
1. Keselamatan dan kesehatan kerja pekerja.
2. Kelayakan perancah yang digunakan.
3. Kelengkapan APD pekerja.
4. Sistem pengamanan dan pembatas area proyek.
5. Struktur dan susunan P2SP.
6. Mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.
7. Proses perekrutan tenaga kerja.
8. Keterangan mengenai pekerja yang mengaku masih di bawah umur.
9. Status dan kewenangan Varel Firmansyah.
10. Peran tim teknis, konsultan dan pengawas.
11. Kesesuaian pelaksanaan dengan pedoman Program Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2026.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Proyek senilai Rp1,19 miliar tersebut berada di lingkungan pendidikan dan menggunakan uang negara.
Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, siapa yang bekerja, bagaimana standar keselamatan diterapkan dan bagaimana masyarakat sekitar dilibatkan bukanlah pertanyaan yang berlebihan.
Justru transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban program pemerintah.
BeritaSuara.id akan terus melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek tersebut dan memberikan ruang yang sama kepada pihak SMAN 1 Margaasih, P2SP, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kemendikdasmen, tim teknis maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Semua informasi mengenai dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.[saroha]








Komentar