CIMAHI, Beritasuara — Pihak SMAN 2 Kota Cimahi membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana BOPS dan BOPD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai total Rp67.865.400.
Bantahan tersebut disampaikan Fajar Julianto yang mengaku sebagai Pelaksana Harian (PLH) SMAN 2 Kota Cimahi saat dikonfirmasi pada Senin, 28 September 2026.
Dalam konfirmasi tersebut, Fajar menepis adanya sejumlah permasalahan sebagaimana tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Dari rincian-rincian itu tidak ada,” ujar Fajar.
Ketika kembali ditegaskan mengenai sejumlah komponen yang disebut dalam temuan pemeriksaan, Fajar kembali menyatakan bahwa permasalahan tersebut tidak ada.
“Kalau itu memang tidak ada,” tegasnya.
Menurut Fajar, karena temuan tersebut disebut tidak ada, maka pihak sekolah juga tidak melakukan pengembalian atas nilai yang dipersoalkan.
“Kalau itu memang tidak ada,” katanya kembali.
Sementara itu, berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, nilai permasalahan yang tercatat mencapai Rp67.865.400. Nilai tersebut terdiri atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp39.827.400, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebesar Rp28.038.000.
Adapun penggunaan yang disebut tidak sesuai juknis tersebut antara lain honorarium/THR sebesar Rp2.000.000, sumbangan kepada pihak luar sebesar Rp4.850.000, serta penggunaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok sebesar Rp21.188.000.
Temuan tersebut tercantum dalam Tabel 3.1 mengenai Klasifikasi Permasalahan BOPS dan BOPD pada 15 satuan pendidikan, yang di dalamnya termasuk SMAN 2 Cimahi.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait lainnya di Bandung serta kabupaten/kota lainnya, dengan nomor 11/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPDB.03/02/2026.
Dalam laporan pemeriksaan itu, BPK menyebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada bendahara BOS dan BOPD serta kepala sekolah terkait, diketahui adanya penggunaan dana BOPS dan BOPD yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
BPK juga mencatat bahwa kondisi tersebut diketahui oleh masing-masing kepala sekolah.
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar Gubernur Jawa Barat menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang diberikan, termasuk penyetoran sejumlah nilai yang harus dikembalikan ke Kas Daerah.
BPK memberikan batas waktu tindak lanjut selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Dengan adanya bantahan dari pihak SMAN 2 Cimahi, terdapat perbedaan antara keterangan pihak sekolah dengan uraian yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan BPK.
Pihak sekolah menyatakan tidak terdapat rincian permasalahan tersebut dan tidak ada pengembalian, sementara dokumen pemeriksaan BPK mencantumkan nilai serta klasifikasi permasalahan secara rinci.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai status tindak lanjut rekomendasi BPK, apakah telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah dan bagaimana hasil verifikasi atas tindak lanjut tersebut.
( SAIPULLAH)














Komentar