PANGALENGAN, beritasuara – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2025 di SMAN 1 Pangalengan, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan angka terkait alokasi anggaran sarana dan prasarana.
Berdasarkan data anggaran yang diterima dan dinilai sangat layak dipercaya oleh media, Dana BOS SMAN 1 Pangalengan pada Tahun 2025 tercatat diterima untuk 1.330 siswa. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp1.064.000.000, sehingga total anggaran mencapai Rp2.128.000.000.
Dari rincian penggunaan anggaran tersebut, terdapat sejumlah komponen belanja, di antaranya penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Yang menjadi perhatian adalah pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pada tahap pertama tercatat sebesar Rp218.290.370, sedangkan tahap kedua sebesar Rp318.530.000.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, maka total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp536.820.370. Dibandingkan dengan total Dana BOS sebesar Rp2,128 miliar, angka tersebut setara sekitar 25,23 persen.
Angka 25,23 persen inilah yang menjadi dasar media dalam pemberitaan mengenai besarnya alokasi anggaran sarana dan prasarana di SMAN 1 Pangalengan.
Namun, pihak sekolah memberikan bantahan terhadap penghitungan tersebut.
Humas SMAN 1 Pangalengan, Iyep Sardiman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 07.57 WIB, menyatakan bahwa informasi mengenai alokasi sarpras sebesar 25,23 persen menurutnya tidak benar.
Ia menyebut alokasi sarana dan prasarana sebenarnya hanya sekitar 14 persen.
Meski demikian, dalam keterangannya tersebut, angka 14 persen yang disampaikan Humas belum disertai data rincian maupun dasar perhitungan yang menjelaskan bagaimana angka tersebut diperoleh dan komponen anggaran apa saja yang dimasukkan ke dalam perhitungan.
Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan yang cukup signifikan antara data yang menjadi dasar penghitungan media dengan angka yang disampaikan pihak sekolah.
Media memiliki rincian anggaran yang menunjukkan adanya pos pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp218.290.370 pada tahap pertama dan Rp318.530.000 pada tahap kedua. Kedua pos tersebut apabila dijumlahkan menghasilkan Rp536.820.370.
Sementara itu, Humas menyebut angka 14 persen tanpa memberikan rincian data pembanding yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut.
Dengan total anggaran Rp2.128.000.000, angka 14 persen secara matematis berada di kisaran Rp298 juta. Karena itu, dasar penghitungan angka 14 persen tersebut menjadi penting untuk dijelaskan agar publik dapat mengetahui apakah yang dimaksud Humas adalah pos sarpras tertentu atau gabungan komponen anggaran lainnya.
Selain pos sarpras, berdasarkan data yang diterima media, penggunaan anggaran juga tercatat untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp298.000.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp572.176.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp185.145.000, administrasi kegiatan sekolah Rp428.828.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp53.850.000, langganan daya dan jasa Rp31.260.130, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp14.000.000.
Seluruh rincian tersebut menjadi dasar media dalam melakukan penghitungan terhadap total penggunaan Dana BOS Tahun 2025.
Media menegaskan bahwa pemberitaan mengenai angka 25,23 persen bukan berdasarkan dugaan semata, melainkan berdasarkan rincian angka pada data anggaran yang diterima media dan dinilai memiliki tingkat kepercayaan yang sangat layak untuk dijadikan bahan pemberitaan.
Namun demikian, perbedaan angka tersebut tetap membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah. Terutama mengenai dasar perhitungan 14 persen yang disampaikan Humas, agar dapat dibandingkan secara terbuka dengan rincian anggaran yang menjadi dasar penghitungan media.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS. Media menyajikan data, melakukan penghitungan berdasarkan rincian yang tersedia, serta memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan dan koreksi apabila terdapat data atau metode penghitungan yang berbeda.
Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan dana pendidikan, terlebih Dana BOS tersebut bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan 1.330 siswa.
Hingga berita ini disusun, angka 14 persen yang disampaikan Humas belum disertai rincian data pendukung yang dapat menjelaskan secara transparan perbedaan dengan angka 25,23 persen berdasarkan data yang dimiliki media.
Pihak SMAN 1 Pangalengan tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila hendak menyampaikan dokumen, rincian anggaran, atau penjelasan lain yang dapat memperjelas perbedaan tersebut.
( Saipul)








Komentar