oleh

Parkir di Kantor BPN Kota Bandung Jadi Sorotan, Dasar Pungutan dan Pertanggungjawabannya Dipertanyakan

BANDUNG, beritasuara–Dugaan adanya pungutan parkir di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung menuai sorotan. Sejumlah pengunjung yang mengurus layanan pertanahan disebut membayar tarif parkir sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan tarif sekitar Rp5.000.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Bidang Investigasi LSM WGAB, Kasta Ginting, yang mempertanyakan legalitas pengelolaan parkir di area pelayanan publik tersebut.

Menurutnya, fasilitas parkir di lingkungan kantor pemerintahan semestinya menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Awak media melakukan konfirmasi kepada Johan Kaedi, S.H., yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak dan Pembinaan PPAT pada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung.

Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, Johan menyatakan dirinya bukan pejabat humas dan tidak mengetahui persoalan terkait pengelolaan parkir tersebut.

“Saya bukan humas, Pak,” tulis Johan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapasitasnya dan pihak yang dapat memberikan penjelasan resmi, Johan kembali menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan jawaban.

“Maaf saya tidak menjawab apa-apa, Pak,” tulisnya.

Pada kesempatan lain, Johan juga menyampaikan bahwa saat dirinya mulai bertugas di Kota Bandung, sistem atau pengelolaan yang ada sebelumnya telah berjalan sehingga dirinya tidak dapat memberikan keterangan.

“Saya masuk Kota Bandung sudah ada, makanya saya tidak menjawab apa-apa terkait ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 September 2026.

Berdasarkan sejumlah regulasi dan pendapat lembaga pengawas pelayanan publik, fasilitas parkir di lingkungan kantor pemerintah yang digunakan masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik pada prinsipnya merupakan bagian dari layanan dan tidak dipungut biaya.

Di sisi lain, sejumlah pandangan hukum dan keterangan dari Ombudsman RI pernah menyatakan bahwa parkir di instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik seharusnya disediakan secara gratis bagi masyarakat pengguna layanan.

Selain itu, ketentuan perpajakan dan pengelolaan aset pemerintah juga menyebutkan bahwa area parkir milik pemerintah yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik bukan merupakan objek pungutan kepada masyarakat, kecuali terdapat dasar kerja sama atau ketentuan khusus yang sah dan transparan.

Karena itu, apabila terdapat pungutan parkir di lingkungan instansi pemerintah, publik berhak mengetahui siapa pengelolanya, dasar hukumnya, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangannya sebagai bagian dari prinsip transparansi pelayanan publik.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung maupun pihak pengelola parkir apabila terdapat penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan media.

( SAIPULLAH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *