KABUPATEN BANDUNG, Beritasuara– Pihak SMPN 3 Margahayu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai pengadaan seragam bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026. Pihak sekolah menegaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan melalui koperasi sekolah dan bukan merupakan penjualan langsung oleh pihak sekolah.
Klarifikasi disampaikan Humas SMPN 3 Margahayu, Topan, saat ditemui di sekolah pada Kamis, 3 September 2026.
Menurut Topan, pengadaan seragam melalui koperasi telah dibahas melalui musyawarah bersama orang tua siswa sebanyak dua kali. Ia menjelaskan, pengadaan tersebut merupakan bagian dari permintaan orang tua yang menginginkan tersedianya pakaian khas sekolah bagi peserta didik baru.
“Pengadaan ini sudah melalui musyawarah dengan orang tua sebanyak dua kali. Permintaan untuk mengadakan seragam juga berasal dari orang tua,” ujar Topan.
Ia menjelaskan, proses pengadaan dilakukan melalui koperasi yang telah berbadan hukum dan memiliki kelembagaan yang berbeda dengan pihak sekolah.
Menurutnya, koperasi menyediakan pakaian yang bersifat khas sekolah dan tidak dijual secara umum di pasaran. Di antaranya pakaian batik, pakaian olahraga, pakaian khas sekolah, serta baju almamater.
Selain pakaian, paket tersebut juga mencakup sejumlah perlengkapan pendukung, di antaranya lambang, ikat pinggang, kaos kaki dan topi.
Dengan seluruh komponen tersebut, nilai paket yang disepakati mencapai sekitar Rp995 ribu.
Topan menegaskan bahwa harga tersebut tidak ditentukan secara sepihak oleh pihak sekolah. Menurutnya, penetapan harga telah dibahas dalam rapat bersama dengan mempertimbangkan seluruh komponen yang terdapat dalam paket.
“Jadi harga tersebut bukan hanya untuk bajunya saja. Ada batik, baju olahraga, pakaian khas sekolah, baju almamater, lambang, ikat pinggang, kaos kaki dan topi. Harga itu sudah dibahas dan disepakati bersama dalam rapat,” jelasnya.
Ia menyebut harga yang disepakati merupakan harga kompetitif berdasarkan perhitungan yang dilakukan dalam musyawarah.
Yang tidak kalah penting, Topan menegaskan bahwa pembelian seragam melalui koperasi tidak bersifat wajib dan tidak ada unsur pemaksaan kepada siswa maupun orang tua.
Menurutnya, siswa yang tidak membeli melalui koperasi tetap diperbolehkan menggunakan seragam yang dimiliki, termasuk seragam bekas milik kakak kelas.
“Tidak ada unsur paksaan. Bahkan ada beberapa siswa yang menggunakan pakaian kakak kelasnya yang sudah selesai sekolah,” ungkapnya.
Pihak sekolah juga memberikan perhatian kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Topan mengatakan terdapat mekanisme subsidi silang untuk membantu siswa yang membutuhkan.
“Untuk siswa yang tidak mampu juga ada subsidi silang,” ujarnya.
Topan kembali menegaskan bahwa proses pengadaan tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang menurut pihak sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari adanya permintaan orang tua, musyawarah, hingga pengadaan melalui koperasi yang telah berbadan hukum.
Ia menjelaskan, pembahasan pertama dilakukan berkaitan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Setelah itu, terdapat permintaan dari orang tua untuk membahas pengadaan seragam sehingga dilakukan rapat kembali.
“Jadi prosesnya ada mekanismenya. Ada rapat pertama terkait kegiatan MPLS, kemudian ada permintaan dari orang tua untuk membahas pengadaan seragam dan dilakukan rapat kembali,” jelas Topan.
Topan juga menjelaskan bahwa orang tua peserta didik tidak diwajibkan memesan seluruh jenis seragam dan atribut yang tersedia melalui koperasi. Pemesanan dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing siswa.
“Orang tua tidak wajib memesan seragam khas sekolah secara keseluruhan. Bisa memesan sesuai kebutuhan, misalnya hanya memesan baju olahraga saja atau hanya memesan batik saja,” jelas Topan.
Dengan mekanisme tersebut, menurut pihak sekolah, orang tua memiliki pilihan dalam menentukan jenis seragam maupun atribut yang akan dipesan melalui koperasi. Artinya, paket keseluruhan senilai sekitar Rp995 ribu tersebut bukan merupakan kewajiban yang harus dibeli oleh setiap peserta didik.
Menurut pihak sekolah, keberadaan koperasi juga menjadi wadah tersendiri dalam pengadaan pakaian khas sekolah yang memang tidak tersedia secara umum di pasaran.
Dengan demikian, pihak SMPN 3 Margahayu menegaskan bahwa pengadaan paket seragam tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak sekolah, melainkan hasil pembahasan bersama orang tua dan dilaksanakan melalui koperasi berbadan hukum.
Topan juga menekankan bahwa penyampaian klarifikasi tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pengadaan seragam.
“Kami menyampaikan informasi ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat agar masyarakat bisa mengetahui dan memahaminya,” pungkasnya.
Klarifikasi pihak SMPN 3 Margahayu ini sekaligus memberikan penjelasan atas pemberitaan sebelumnya. Pihak sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengadaan seragam dilakukan melalui mekanisme koperasi, berdasarkan hasil musyawarah bersama orang tua, tidak diwajibkan, serta terdapat perhatian khusus bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.[]














Komentar